a Status Perkawinan di Daerah Gayo – Yayasan Alam Melayu Sriwijaya


Seperti halnya di daerah Karo dan di daerah Tapanuli terdapat marga-marga, maka di daerah Gayo pun dijumpai hal yang sama yang disebut belah. Belah adalah suku dari satu masyarakat seturunan menurut garis bapak. Dapat disamakan dengan marga di Tapanuli dan Karo. Belah-belah ini, antara lain Cebero, Munte, Linge, Melala, Tebe, Bukit, Bale, Meluem, Gunung, dan seterusnya. Aib sekali bila terjadi perkawinan dalam satu belah yang dilarang oleh adat karena mengingat satu belah adalah berasal dari satu turunan menurut garis bapak.
Pelanggaran ini mempunyai sanksi yang berat sekali karena para pelakunya bisa mendapat hukuman maksimum Jeret naru atau minimum I darat ni tarak pangan supak (=keluar dari lingkungan keluarga, belah dan kampung). Jeret naru adalah istilah yang dipakai dalam hukum bahwa kedua orang yang melanggar (tidak boleh kawin satu belah) dapat dibunuh kedua-duanya di mana saja mereka dapat ditemukan, mayatnya ditanam berdua dalam satu kuburan.
Dengan hukuman yang berat ini, hampir tidak ada terjadi perkawinan dalam satu belah karena mengingat risikonya terlalu besar. Perkawinan hanya dapat dilakukan antar belah setelah mendapat persetujuan kedua belah pihak dengan berbagai macam syarat-syaratnya.
Pada pokoknya status perkawinan ini adalah juelen atau disebut ango. Sebutan kata juelen (=jual) diucapkan oleh pihak wanita, sedang kata ango (=ambil) diucapkan oleh pihak pria. Status perkawinan juelen/ango itu merupakan status perkawinan asli menurut adat Gayo, tetapi kemudian oleh karena tuntutan keadaan maka timbullah satu status lagi yang disebut perkawinan angkap. Angkap (petik) dapat disamakan dengan japuik di daerah Minangkabau.
Dengan demikian lantas di tanah Gayo terdapat dua macam status perkawinan yaitu perkawinan juelen/ango dan perkawinan angkap.

1. Perkawinan juelen

Perkawinan juelen adalah satu corak perkawinan asli menurut adat di dalam masyarakat suku bangsa Gayo. Perkawinan juelen sering juga disebut dengan kerje berunyuk. Disebut demikian karena orang tua si calon istri menerima apa yang disebut dengan istilah unyuk (=benda-benda berharga yang dipakai sebagai jujur) sehingga akibat unyuk ini si calon istri kelak menurut adat masuk ke dalam belah suaminya, begitu pula dengan anak-anak yang dilahirkan.
Maksud sebenarnya perkawinan juelen ini adalah bertujuan untuk mencegah supaya tidak terjadi perkawinan dengan seseorang yang masih mempunyai hubungan darah terlalu dekat. Dua orang bersaudara perempuan atau lebih, yang kawin dengan status juelen dengan laki-laki dari belah-belah lain, maka istri-istri mereka ini disebut sara ralik (=satu pangkal), sedangkan anak-anak yang lahir akibat perkawinan itu dinamakan sara anak juelen.
Sara anak juelen adalah anak-anak yang lahir dari status perkawinan juelen. Anak-anak yang lahir ini menurut hukum adat berhak memakai marga ayahnya, sedangkan ibunya tidak dipakai. Begitupun si ibu menganggap dirinya sudah semarga dengan suaminya, kecuali si ibu bercerai maka ia kembali menyebut marganya. Berbeda dengan di Tapanuli dan di Karo, di Gayo orang tidak membubuhkan marganya sesudah namanya, kecuali kalau ditanyakan.
Perkawinan antara dua orang laki-laki bersaudara kandung dari satu belah dengan dua orang wanita bersaudara kandung pula dari satu belah yang lain dalam status juelen tidak dilarang, tetapi karena ada perasaan malu, maka rasa malu ini membatasi perkawinan serupa itu. Hal ini tidak lazim dilakukan dan sangat jarang terjadi di tanah Gayo.
Di dalam perkawinan juelen selalu orang tua gadis menghendaki agar anak-anak gadisnya tidak jauh dengannya. Oleh karena itu, orang tua mengharapkan agar calon suami anaknya ini dari belah-belah yang terdapat dalam satu kampung dengan belahnya sendiri, bahkan bila mungkin jangan sampai kampung calon suaminya sukar ditempuh dalam satu hari perjalanan kaki. Status kawin juelen ini sangat berat bagi calon suami karena harus memenuhi tuntutan syarat-syarat tertentu yang cukup berat yang dinamakan edet (=unyuk dengan segala syarat-syarat dalam arti luas).
Pada dasarnya kewajiban calon suami harus memenuhi edet, dan yang termasuk di dalamnya, antara lain adalah tiga hal, dan satu di antaranya, yakni unyuk adalah yang paling pokok. Ketiga hal itu adalah sebagai berikut.
1.1. Unyuk : Seperti telah disinggung dalam catatan kecil bahwa unyuk itu adalah jujur, yakni sejumlah uang sebagai suatu persembahan dalam, setiap perkawinan yang diberikan oleh calon pengantin laki-laki kepada pihak calon pengantin wanita, menentukan jumlah unyuk ini berdasarkan atas permintaan dan penawaran vraag en aanbod. Perkawinan baru bisa dilaksanakan bilamana telah ada kepastian jumlah unyuk yang akan dibayarkan menurut hasil permufakatan kedua belah pihak.
Unyuk ini dapat sangat banyak sekali jumlahnya karena diukur dari martabat seseorang dan penilaian baik tidaknya, atau cantik eloknya si calon istri. Semakin tinggi martabatnya, semakin elok wajahnya, bentuk, dan tingkah lakunya seseorang gadis, makin tinggi pula unyuknya sehingga dapat mencapai jumlah 80-200 ringit. Hal seperti itu dapat terjadi di daerah Gayo Lues dan daerah Gayo Serbejadi.
Berhubungan dengan penilaian jumlah unyuk ini terlampau tinggi dan sukar dipenuhi oleh seseorang, maka beberapa belah mencoba mencari titik-titik pertemuan, kemudian mengikat perjanjian untuk menetapkan jumlah unyuk dengan angka yang serendah mungkin dan bisa dijangkau oleh lapisan masyarakat.
Unyuk diukur dengan standar emas yang bernilai 1 tahil = 5 ringgit.
Dari hasil pertemuan beberapa belah, maka terdapatlah titik keputusan bahwa bila gadis (calon istri) itu dari turunan atau golongan bangsawan, unyuknya sebanyak 9—10 tahil emas x 5 ringgit = 45-50 ringgit.
Bila calon istri dan orang kebanyakan, unyuk ditentukan sebanyak 8 tahil emas x 5 ringgit = 40 ringgit.
Untuk daerah Gayo Lues ditentukan sebanyak 7 1/4 tahil emas, tetapi dalam praktek umumnya dibayarkan sebanyak 70 ringgit.
Membayar unyuk terlalu rendah bagi calon pihak suami akan dapat menurunkan tingkat derajat karena seolah-olah dikatakan tidak mampu. Hal inilah yang kadang-kadang menyebabkan betapapun besar jumlah unyuk itu, namun diusahakan juga pembayarannya sehingga bukan tidak mungkin sawah bisa tergadai atau terjual.
Setelah Belanda masuk ke Gayo mulailah berlaku mata uang Belanda yang disebut dengan gulden sebagai ganti dolar Spanyol Oude Spaansche Carolus dollar dan di Gayo dikenal dengan ringit kepala (dikatakan ringit kepala karena pada uang logam gulden Belanda itu tertera gambar kepala Ratu Wilhelmina, Ratu Kerajaan Belanda). Oleh karena itu, pembayaran unyuk dan lain-lainnya yang berhubungan dengan biaya perkawinan ditentukan dengan mata uang itu, maka untuk daerah Gayo Laut Tawar dicantumkan dalam Pasal 11 Peraturan Pokok Hukum Adat Gayo bahwa banyaknya unyuk di daerah ini bagi rakyat biasa f. 120,00, anak Petue (Petue adalah unsur alat pemerintahan sebagai ajudan dari Reje. petue dari tue ‘tua’. Petue dapat diartikan ketua atau pemimpin) f. 130,00, anak imem (Imem Imam’, adalah unsur alat pemerintahan di bidang agama untuk menentukan sah tidaknya sesuatu perbuatan di dalam masyarakat) f. 140,00, anak Pengulu (Pengulu: adalah titel dahulu kala untuk presiden dalam Republik Kecil Gayo, kemudian baru muncul titel Reje = Raja. Pengulu, berasal dari kata ulu ‘kepala’. Pengulu jabatannya lebih tinggi dari Petue. Pengulu ‘pemimpin’.) f.l50,00, dan anak Reje Cik (=Raja yang mewakili golongan tertua dari Pengulu-Pengulu) f.200,00.
1.2. Pemera : Hal yang kedua adalah pemera (=uang suka). Pemera dapat dibayarkan berupa jumlah uang atau dapat juga berbentuk benda. Uang atau benda pemera ini bertujuan agar calon istri benar-benar mau dan berkenan kawin dengan calon suami yang sudah datang melamar. Sebenarnya, pemera ini kendatipun yang dimaksud ditujukan kepada calon istri supaya ia tidak menolak untuk berumah tangga. Pada pelaksanaannya lebih banyak dicampuri oleh orang tua si gadis. Oleh karena itu, walaupun si gadis sudah setuju dengan calon suaminya itu, maka pemera masih tetap juga dibicarakan dan diminta kepada pihak calon suami. Hal ini merupakan taktik meninggikan derajat calon istri, selain bertujuan agar lebih banyak lagi mendapatkan materi.
Dalam prakteknya kemudian, pemere ini menjadi sangat berlebih-lebihan, tidak saja berupa uang, bahkan kadang-kadang meminta sebidang tanah sawah, ladang, kerbau, dan lain-lain. Lebih-lebih kalau memang calon istri itu antara enggan dan tidak bersuamikan orang yang sudah melamarnya, maka permintaan pemera semakin besar. Demi martabat, kadangkala permintaan itu pun dipenuhi oleh pihak calon suami.
Tidak ada ketetapan jumlah pemera, kecuali tergantung kepada hasil perundingan kedua belah pihak.
1.3. Teniron : Orang yang terutama berperan dalam teniron (=permintaan, keinginan) adalah ibu si gadis atau kerabat yang sangat dekat sekali hubungannya dengan orang tua si gadis, misalnya saja, nenek atau kakeknya.
Teniron ini mereka kaitkan dengan adanya niet (=niat). Umpamanya, gadis yang akan dipersunting, ketika masa kecilnya selalu dalam keadaan sakit-sakitan, maka Ibu atau kerabat yang terdekat berkeinginan atau seakan-akan berniat bahwa apabila anak ini sembuh ia baru dapat iluahi (=sudah waktunya dikawinkan) kalau calon suaminya memenuhi keinginan Ibu atau kerabatnya, misalnya saja bila calon suaminya dapat memberikan seekor kerbau, kuda, sawah, dan sebagainya.
Niet ini bermacam-macam. Ada kalanya si Ibu meminta dua ekor kerbau, seekor dipergunakan untuk keperluan pesta perkawinan, dan seekor lagi sebagai koro penurip (=kerbau peliharaan untuk mencari nafkah). Koro penurip ini biasa dipilih induk kerbau yang sedang menyusui anaknya. Dengan demikian, binatang peliharaan ini lebih cepat berkembang biak. Dapat juga niet itu dua ekor kerbau, yang satu dipergunakan untuk pesta perkawinan, dan yang seekor lagi untuk tempah (harta benda milik seorang istri yang dibawa dari rumah orang tuanya di saat ia diantarkan ke rumah suaminya).
Sering untuk memudahkan perhitungan, maka teniron diwujudkan dalam bentuk uang berstandar emas, yakni 1 tahil = 5 ringgit.
Tidak semua orang dapat memenuhi teniron karena pada teniron ini, walaupun berupa niet, berlaku pula tawar menawar sehingga kalau tadinya yang diminta kerbau dapat juga ditukar dengan kambing. Selain teniron dari si Ibu atau kerabat yang terdekat masih ada pula teniron dari gadis-gadis teman sejawatnya yang disebut teniron si beberu (=permintaan gadis-gadis, teman sejawat calon pengantin wanita) yang tidak seberapa harganya, seperti payung, selendang, manik-manik, dan sebagainya. Oleh karena teniron si beberu nilainya tidak seberapa, maka pada umumnya dapat dipenuhi oleh pihak calon suami, tapi teniron ini kecil pengaruhnya dalam menentukan jadi atau tidaknya/gagalnya perkawinan.
Dengan keterangan di atas maka syarat-syarat pokok dalam perkawinan jueleh terutama sekali adalah unyuk, kemudian pemera, dan teniron.
Tampaknya hanya ketiga syarat itu yang harus dipenuhi, tetapi syarat-syarat lain tidak bisa diabaikan karena berpengaruh pula dalam perkawinan itu. Syarat-syarat ini berupa upah yang pada halaman-halaman berikutnya akan diterangkan.

2. Perkawinan Angkap

Perkawinan status angkap ini lebih kurang dapat disamakan dengan japuik (=jemputan) di Minangkabau. Munculnya status angkap ini di Gayo karena faktor tuntutan keadaan. Umpamanya saja, sepasang suami istri yang tidak mempunyai anak laki-laki. Untuk mendapatkan seorang anak laki-laki, suami istri ini mencari seseorang sebagai teman hidup anak perempuannya dengan jalan perkawinan angkap itu. Berhubung karena laki-laki yang menjadi menantunya dari belah lain, sedangkan status perkawinannya adalah angkap, maka laki-laki ini meninggalkan belahnya dan masuk ke belah istrinya beserta anak-anak yang dilahirkan. Si suami dari perkawinan itu akan memakai marga istrinya.
Pada umumnya laki-laki penduduk asli Gayo jarang sekali kawin dengan status angkap, kecuali laki-laki itu benar-benar dari suatu keluarga yang miskin sehingga tidak mampu memenuhi tuntutan edet (unyuk, i pemera, teniron, dan lain-lain).
Laki-laki dengan status perkawinan angkap itu pada umumnya adalah pendatang dari luar daerah Gayo, seperti suku Melayu, Arab, Aceh, Batak, dan Cina, atau orang-orang yang pernah menjadi temuluk (=budak).
Mengangkap seseorang dari suku-suku di atas itu tidak semudah yang diperkirakan karena orang tua si gadis harus lebih dahulu menyelidiki tingkah laku mereka, terutama mengenai kejujurannya, agama yang dianut, dan kesetiaannya, berhubung karena orang ini kelak akan dipercayakan memegang harta warisan.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa status perkawinan angkap itu, tidak lain mengambil seorang laki-laki (bujang atau pernah menduda) dengan jalan perkawinan dan ia disahkan sebagai anak kandung sebelum ada perceraian. Status perkawinan angkap itu terdiri dari empat macam corak, yaitu:
1. Perkawinan angkap nasab (diambil/diakui sah);
2. Perkawinan angkap duduk edet (diungkap sebelum unyuk dibayai);
3. Perkawinan angkap sentaran (di angkap sementara);
4. Perkawinan angkap janyi (di angkap dengan perjanjian).
2.1 Perkawinan angkap nasab
Perkawinan angkap nasab adalah status bentuk annexation, yakni menggabungkan dan mengangkat seorang laki-laki menjadi anaknya melalui ikatan perkawinan dengan anak perempuannya sendiri. Titik berat angkap nasab ini sebenarnya ditujukan kepada orang laki-laki di luar suku bangsa Gayo yang kebetulan bermukim atau mencari nafkah di daerah Gayo. Oleh seorang penduduk asli karena laki-laki itu memiliki tingkah laku, tutur sapa, dan beragama Islam, serta memperlihatkan kejujurannya ia diangkat dan dikawinkan sehingga kedudukannya sudah sebagai anak kandung.
Status perkawinan angkap nasab adalah kebalikan dari status perkawinan juelen atau ango. Dalam juelen atau ango si istri melepaskan diri dari lingkungan rumah adatnya masuk ke dalam rumah adat suaminya, maka pada perkawinan angkap nasab si suami (pendatang dari luar daerah Gayo) masuk ke dalam lingkungan rumah adat istrinya sehingga si suami ini mempunyai kedudukan yang sama dengan laki-laki lain dari belah istrinya menurut hukum adat. Dengan kata lain, ia harus menjadi warga yang setia di belah si istri pada khususnya, dan Gayo pada umumnya karena akibat perkawinannya. Di samping itu ia mendapat pengesahan dari Pengulu atau Reje, dan mertuanya diharuskan membayar penesah (penesah berasal dari kata sah (= menurut hukum), penesah, sah menurut hukum masuk ke dalam belah istrinya) kepada Pengulu atau Reje yang bersangkutan sebanyak 5—10 ringgit sebagai tanda bahwa laki-laki pendatang itu telah dibenarkan masuk ke dalam belah istrinya sebagai orang Gayo, begitu juga dengan turunannya kelak.
Pada pelaksanaan pernikahan perkawinan status angkap nasab si calon suami ini tidak dibebani apa-apa, seperti unyuk, pemera, teniron, dan sebagainya seperti pada perkawinan status juelen, kecuali hanya sekedar membayar 1 (satu) ringgit selaku mas kawin.
Umumnya orang tua yang tidak memiliki anak laki-laki, sering menempuh jalan perkawinan yang berstatus angkap nasab ini karena bukan saja ia memerlukan seorang anak laki-laki, bahkan lebih dari itu bahwa orang tua ini menghendaki supaya anak perempuannya tetap berada di sisinya.
Seorang suami yang masuk ke belah istrinya dalam perkawinan status angkap nasab ini harus bisa memelihara dan merawat mertuanya, begitu pula ia harus memperlihatkan dirinya selaku anak kandung. Suami yang demikian ini dalam bahasa Gayo disebut dengan ungkapan Kin penurip murip, kin penanom mate (ungkapan peribahasa yang menyatakan bahwa bertanggung jawab atas hidup mati mertuanya).
Bila seseorang dari golongan Raja mempunyai anak perempuan, maka Raja ini jarang sekali mengawinkan anaknya itu dalam status perkawinan juelen. Hal ini akan mengurangi derajatnya di mata golongannya dan masyarakatnya seolah-olah Raja ini tidak mampu memberi makan dan memelihara anaknya. Oleh karena itu, perkawinan bagi anak-anak perempuan seorang Raja selalu diusahakan dalam status perkawinan angkap, kecuali bila yang melamar anaknya itu adalah juga dari turunan Raja yang sederajat, maka barulah status perkawinan itu juelen.
Sebaliknya, seorang putra Raja tidak pernah dijadikan kile (sebutan kepada menantu laki-laki) dalam status perkawinan angkap walaupun yang bermaksud itu adalah sesama dari turunan Raja karena putra ini pada umumnya akan menggantikan ayahnya.
2.2 Perkawinan angkap duduk edet
Status perkawinan ini sebenarnya berstatus juelen/ango, tetapi karena suami belum sanggup membayar edet (=unyuk, pemera, teniron, dan lain-lain), sedangkan perkawinan mereka tidak boleh ditunda, maka si suami diharuskan tinggal di rumah mertuanya sebagai sandera selama edet belum dibayar.
Sang suami memberikan pelayanan sebaik mungkin kepada sanak keluarga pihak istri selama ia berdiam di rumah mertuanya.
Proses angkap duduk edet kadang-kadang berjalan tahunan lamanya jika kewajiban membayar edet belum terpenuhi. Oleh karena itu si suami tidak diperkenankan membawa anak istrinya berdiam dalam lingkungan belahnya sendiri.
Jangka waktu sebagai batas pembayaran edet ini memang tidak ditentukan sehingga sering terjadi bahwa edet itu telah dilupakan dan sama sekali tidak terbayar, baik oleh si suami maupun oleh pihak familinya. Oleh sebab itu, pada akhirnya status angkap duduk edet menjadi status angkap nasab dan si suami kemudian memakai marga istrinya.
2.3 Perkawinan angkap sentaran
Status angkap sentaran umumnya dilakukan oleh orang yang hanya mempunyai anak perempuan tunggal. Dalam status perkawinan angkap sentaran ini sebenarnya edet belum juga dibayarkan.
Kalau edet sudah dibayar, maka hal itu bukan angkap lagi, tetapi juelen.
Orang tua si istri itu menghendaki supaya si suami tetap tinggal bersama mereka semasih orang tua ini hidup karena mereka tidak mempunyai anak laki-laki, kecuali satu-satunya anak perempuan.
Orang tua mengharapkan bahwa kile-nya inilah yang dapat memelihara dan merawatnya sampai dengan akhir hayat mereka. Setelah mereka meninggal dunia boleh saja kile bersama istrinya pindah ke lingkungan belah dari tempat dia berasal.
Tentu saja waktu menunggu kapan waktunya seseorang meninggal, siapa pun tidak ada yang bisa meramalkan, bahkan kadang-kadang kedua mertua sampai lanjut umurnya belum juga berakhir hayatnya. Oleh karena itulah kadang-kadang, seorang yang angkap sentaran dengan berbagai alasan yang kemudian berusaha membayar edet, lalu kembali bersama istri serta anak-anaknya ke lingkungan belahnya.
Sementara itu memang istilah angkap dalam masyarakat Gayo agak hina nampaknya, lebih-lebih bagi seorang laki-laki turunan berada, tetapi kalau alasan mertuanya cukup meyakinkan, maka angkap sentaran ini dapat dipatuhi sesuai dengan perjanjian.
2.4 Perkawinan angkap janyi
Status angkap janyi sebenarnya adalah status juelen/ango karena sebagian dari edet sudah dibayarkan hanya saja belum dilunasi. Sementara belum dilunasi si suami harus tetap tingal dengan mertuanya sesuai dengan perjanjian.
Perjanjian pelunasan ini menurut batas waktu yang sudah ditentukan dan apabila pelunasan telah dipenuhi, maka kile ini beserta istri dan anak-anaknya berhak meninggalkan rumah mertuanya, dan kembali ke lingkungan belah dari tempat dia berasal.
Ketiga status perkawinan angkap terakhir, yakni angkap duduk edet, angkap sentaran, dan angkap janji hanya berlaku bagi penduduk asli Gayo, sedangkan untuk suku-bangsa pendatang dari daerah luar Gayo tidak terkena status itu. Bagi suku bangsa pendatang ini tetap berlaku status angkap nasab.
Mereka ini perlu diikat erat-erat sebab takut kalau-kalau meninggalkan anak istrinya karena pada galibnya tidak diketahui dengan pasti asal usul turunan dan kampung asalnya, seperti suku bangsa Arab, Cina, Melayu, dan sebagainya.
Pada umumnya, yang diambil untuk menantu dalam status angkap banyak dari suku bangsa Aceh karena banyaknya ini, istilah angkap oleh masyarakat Gayo disamakan dengan kata aceh (lidah Gayo menyebut acih), merupakan kata sindiran bagi orangorang yang kawin status angkap nasab, misalnya dalam kalimat: Gere ku acihen anakku (= anak saya yang laki-laki takkan saya kawinkan dengan status angkap nasab).***tdb/malaya
Wallahu a’lam
***Rujukan: Adat Perkawinan Gayo oleh A. Sy. Coubat; PNRI & Balai Pustaka; 1984

Naskah yang berjudul “Adat Perkawinan Gayo” tulisan A. Sy. Coubat ini berisikan seluk beluk perkawinan yang lengkap dengan tata cara, macamnya, dan hukum perkawinan yang berlaku di daerah Gayo pada waktu yang silam. Kiranya naskah ini adalah satu-satunya dokumen tertulis yang lengkap mengenai adat perkawinan di Gayo
Penulis berusaha menyusun naskah ini dengan bersumber kepada catatan-catatan sejak tahun 1954—1955, membandingbandingkannya dengan buku asing, terutama karya C. Snouck Hurgronye, Het Gajoknd en zijne bewoners sebagai materi naskahini, untuk dipersembahkan kepada generasi muda khususnya, dan masyarakat Gayo umumnya
Suku Gayo adalah sebuah suku bangsa yang mendiami dataran tinggi Gayo di Provinsi Aceh bagian tengah. Berdasarkan sensus 2010 jumlah suku Gayo yang mendiami provinsi Aceh mencapai 336.856 jiwa. Wilayah tradisional suku Gayo meliputi kabupaten Bener Meriah, Aceh Tengah dan Gayo Lues. Selain itu suku Gayo juga mendiami sebagian wilayah di Aceh Tenggara, Aceh Tamiang, dan Aceh Timur.
Suku Gayo beragama Islam dan mereka dikenal taat dalam agamanya dan mereka menggunakan Bahasa Gayo dalam percakapan sehari-hari mereka.

(Visited 43 times, 1 visits today)
Status Perkawinan di Daerah Gayo
Tagged on:             

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://117.18.0.19/ https://117.18.0.17/ https://xyz.tde.fi/pkv/ https://xyz.tde.fi/bandarqq/ https://xyz.tde.fi/dominoqq/ https://majalahjogja.com/mpo/ https://majalahjogja.com/bandarqq/ https://majalahjogja.com/dominoqq/ Slot 77 https://writerwork.xsrv.jp/robopragma/ https://writerwork.xsrv.jp/wp-content/bandarqq/ bandarqq dominoqq https://jftbasic.com/bonus-new-member/ https://jftbasic.com/modul/slot-pulsa/ https://jftbasic.com/modul/slot-maxwin/ https://jftbasic.com/modul/slot-kamboja/ https://jftbasic.com/modul/slot-thailand/ https://www.ffp.asso.fr/temp/pkv/ https://www.ffp.asso.fr/temp/bandarqq/ https://www.ffp.asso.fr/temp/dominoqq/ https://www.ffp.asso.fr/template/slot-bonus/ https://www.neotiahospital.com/dominoqq/ https://www.neotiahospital.com/bandarqq/ https://www.neotiahospital.com/robopragma/ https://prosulut.com/wp-content/slot-thailand/ https://prosulut.com/robopragma/ dominoqq bandarqq dominoqq https://www.muistiliitto.fi/bandarqq/ https://tengerenge.com/polygon/bandarqq/ https://tengerenge.com/alchemy/dominoqq/ https://tengerenge.com/jasa/pkv-games/ https://www.jayanewslive.com/bandarqq/ https://www.jayanewslive.com/dominoqq/ https://www.jayanewslive.com/pkv/ https://hpnonline.org/wp-content/xrp/ https://hpnonline.org/wp-content/-/bandarqq/ https://hpnonline.org/wp-content/-/dominoqq/ robopragma slot pulsa slot toto pkv games https://maximafoundation.org/ https://gsconsultants.lk/bandarqq/ https://gsconsultants.lk/dominoqq/ pkv games https://revistacipa.com.br/judi-bola-euro-2024/ pkv games https://ashleyadillon.com/ slot77 judi bola https://acapulco.gob.mx/mailer/ https://acapulco.gob.mx/tys/docs/ https://acapulco.gob.mx/pcivil/css/ https://acapulco.gob.mx/pcivil/uac/ https://acapulco.gob.mx/pcivil/recomendaciones/ pkv games dominoqq bonus new member slot depo 5k pkv games slot thailand slot garansi kekalahan slot dana situs toto slot thailand slot gacor mpo play slot bri slot bca slot dana slot mahjong ways slot77 slot77 slot123 pkv games pkv games pkv games pkv games pkv games bandarqq dominoqq dominoqq dominoqq dominoqq MPO mpo play mpo play bandarqq bandarqq pkv games pkv games pkv games jam hoki main slot jam hoki main slot bandarqq bandarqq pkv games bandarqq bandarqq bandarqq bandarqq dominoqq dominoqq dominoqq pkv games pkv games pkv games pokerqq slot indonesia dominoqq bandarqq pkv games bandarqq pkv games pkv games
https://inamikro.id/robopragma/ https://inamikro.id/slot-depo-10k/ https://teradata.co.id/dana/ https://elektropsdku.unpam.ac.id/slot-hoki/ https://elektropsdku.unpam.ac.id/pyramid-slot/ https://elektropsdku.unpam.ac.id/slot-depo-10k/ https://elektropsdku.unpam.ac.id/slot-garansi-kekalahan/ https://perpus.smkn1bangsri.sch.id/files/robopragma/ https://perpus.smkn1bangsri.sch.id/wp-includes/pyramid/ https://perpus.smkn1bangsri.sch.id/files/bonus-new-member/ https://nazidan.smkn1samarinda.sch.id/senna/depo-50-bonus-50/ slot thailand https://bpsk.kuningankab.go.id/indosat/ https://dlh.cirebonkab.go.id/robopragma/