Pengurus pusat Al-Jami’yatul Washliyah kota Palembang bekerja sama dengan FKIP Universitas Sriwijaya serta didukung oleh Yayasan Malaya dan Masyarakat Sejarawan Indonesia, mengadakan seminar bertajuk “Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya melalui Instrumen Hukum” guna menyamakan persepsi mengenai cagar budaya dan detail pelestariannya yang dimaksud dalam Undang-undang No.11 Tahun 2010
Perlu Adanya Gerakan Class Action terhadap Perusak Cagar Budaya
Cagar Budaya Sumatera Selatan banyak yang dirusak untuk kepentingan pembangunan seperti Pasar Cinde dan Pembangunan Galery di Bukit Siguntang. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya