Kitab Simbur Cahaya merupakan kitab undang-undang hukum adat, yang merupakan perpaduan antara hukum adat yang berkembang secara lisan di pedalaman Sumatera Selatan, dengan ajaran Islam. Kitab ini diyakini sebagai bentuk undang-undang tertulis berlandaskan syariat Islam, yang pertama kali diterapkan bagi
Menyelamatkan Khazanah Nusantara
Kitab sebagai ruh kebudayaan sudah semakin dilupakan orang. Kitab dianggap sebagai sebuah dokumen statis yang karena ketuaannya dan tidak bisa diakses lagi maka disimpanlah di museum yang akhirnya terlepas dengan pemangkunya yaitu umat sebagai pembaca. Di sisi lain, ada orang