a Pelestarian Benda Cagar Budaya dan Pemanfaatannya bagi Pembangunan Bangsa – Yayasan Alam Melayu Sriwijaya

Pelestarian Benda Cagar Budaya dan Pemanfaatannya bagi Pembangunan Bangsa
Uka Tjandrasasmita
Pembicaraan terkait benda cagar budaya (BCB), terutama dalam masalah hukum, masih didasarkan kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 yang masih berlaku karena revisinya belum terbit. Pelestarian benda cagar budaya mengandung pengertian upaya-upaya agar benda cagar budaya itu tetap lestari, tetap utuh dari kerusakan, kehancuran, kehilangan, perubahan bentuk warna, situasi dan kondisi-kondisi lainnya. Ancaman kelestarian benda cagar budaya itu dapat diakibatkan ulah manusia dan juga akibat alam. Sebenarnya upaya-upaya pelestarian benda cagar budaya mengandung tiga aspek, yaitu (1) hukum, (2) ilmiah, dan (3) teknis.
Ketiga aspek kegiatan terhadap benda cagar budaya tersebut secara hukum telah dicantumkan dalam ketentuan-ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya dan P.P. No. 10 Tahun 1993 beserta beberapa Keputusan Menteri mengenai Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis. Berbagai kegiatan untuk pelestarian benda cagar budaya itu telah diatur dengan ketentuan-ketentuan pada pasal-pasalnya atas dasar bahwa semua benda cagar budaya dikuasai oleh Negara sesuai dengan ketentuan Pasal 4 UU No. 5 Tahun 1992 ayat (1). Dalam penjelasannya diterangkan sebagai berikut:
“…penguasaan oleh Negara mempunyai arti bahwa Negara pada tingkat tertinggi berhak menyelenggarakan pengaturan segala perbuatan hukum berkenaan dengan pelestarian benda cagar budaya. Pelestarian tersebut ditujukan untuk kepentingan umum. Yaitu pengaturan benda cagar budaya harus dapat menunjang pembangunan nasional di bidang ilmu pengetahuan, pendidikan, pariwisata dan lain-lain.”
Penjelasan tersebut sesungguhnya telah dinyatakan sejak awal dalam Menimbang butir (b) yang berbunyi: “bahwa untuk menjaga kelestarian benda cagar budaya diperlukan langkah peraturan bagi penguasaan, pemilikan, penemuan, pencarian, perlindungan, pemeliharaan, pengelolaan, pemanfaatan, pengawasan benda cagar budaya”.
Upaya pelestarian benda cagar budaya juga tidak terpisahkan dari upaya perlindungan bahkan merupakan salah satu tujuan perlindungan sebagaimana dapat dibaca pada Bab II Tujuan dan Lingkup pada Pasal 2 dan 3 U.U. No. 5 Tahun 1992 tersebut di atas, yaitu: Pasal 2, “Perlindungan benda cagar budaya dan situs bertujuan melestarikan dan memanfaatkannya untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia” dan Pasal 3, “Lingkup pengaturan Undang-Undang ini meliputi benda cagar budaya, benda yang diduga benda cagar budaya, benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya, dan situs”.
Timbul pertanyaan, mengapa benda cagar budaya beserta situsnya harus dilindungi secara hukum dan mengapa pula kegiatan itu bersifat ilmiah dan teknis? Pertanyaan-pertanyaan tersebut sebenarnya dapat dijawab dengan memperhatikan kriteria-kriteria yang tercantum pada pengertian atau apa yang dimaksudkan dengan benda cagar budaya sebagaimana dinyatakan dalam Bab I Ketentuan Umum.
Pasal 1. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Benda cagar budaya adalah a) Benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak, yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurangkurangnya 50 (lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah ilmu pengetahuan, dan kebudayaan; b) Benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
  2. Situs adalah lokasi yang mengandung atau diduga mengandung benda cagar budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi pengamanannya.

Butir kedua ini mempunyai arti penting bahwa U.U. No. 5 Tahun 1992 itu menerapkan wawasan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam U.U. No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Perlu dicatat bahwa penggunaan istilah benda cagar budaya dalam U.U. No. 5 Tahun 1992 itu kita analogikan dengan istilah tangible cultural heritage/property yang dapat diterjemahkan sebagai warisan budaya kebendaan yang dibedakan dari intangible cultural heritage/ property yaitu warisan budaya bukan kebendaan.
Memang lebih kurang 158 negara dalam Undang-Undang nasionalnya menggunakan istilah berbeda-beda untuk benda cagar budaya, seperti kita mendapat gambaran dari ringkasan peraturan perundang-undangan nasional negara-negara yang telah dihimpun dan dipelajari Unesco (Compendium of legislative texts, The protection of movable cultural property, Unesco, l984). Ada yang menggunakan istilah Monument: Hindia-Belanda, Monumenten Ordonnantie setebal 238 halaman, Tahun l93l; Historic monument: Algeria dalam Ordinance of 20 December l967; Monuments: Austria dalam Law on the Protection of Monuments of 25 September 1923; Cultural Monuments and Museums: Bulgaria dalam The Law on Cultural Monuments and Museums of 29 October 1980; Antiquities and Exavations: United Arab Emirates dalam Law on Antiquities and Excavtions Law. No. 8, 1970; The Ancient Monuments and Archaeological Sites and Remains: India dalam Bill, 1958; The Antiquities and Art Treasures Act 1972.
Dalam Konvensi Internasional Unesco, seringkali dipakai istilah Cultural Heritage atau Cultural Property seperti dalam Convention for the Protection of Cultural Properfy in the Event of Armed Conflict (The Hague Convention 14 May 1954; Convention on the Means of Prohibiting and Preventing the Illicit Import, Export and Transfer of Ownership of Cultural Property, Paris 14 November 1970; Convention Concerning the Protection of World Cultural and Natural Heritage, Paris 16 Novenber 1972. Dalam Piagam Internasional yang dibuat oleh Non-Governments antara lain istilah Monuments and Sites dipakai dalam Charter ICOMOS (International Comission On Monuments and Sites, Venice 1964; Dalam Burra Charter Australia 1978 digunakan Places of Cultural Significance.
Dalam pencantuman kriteria usia benda cagar budaya dalam U.U. No. 5 Tahun 1992 dinyatakan bahwa benda cagar budaya mempunyai usia sekurang-kurangnya 50 tahun halmana tidak menjadi masalah untuk lebih dari 50 tahun. Usia benda cagar budaya tersebut diambil dari Monumenten Ordonnantie Tahun 1931 atas dasar bahwa suatu bangunan atau monumen sampai kehancuran (Belanda: Bouwvallig) di daerah tropik ini sampai dengan 50 tahun. Sedangkan yang disebut mempunyai gaya 50 tahun terhadap bangunan benda cagar budaya yang belum berusia 50 tahun tetapi karena mempunyai gaya atau kekhasan dan keunikan untuk dipertahankan dapat dimasukkan kepada benda cagar budaya. Jika kita perhatikan pada setiap Undang-Undang nasional dari beberapa negara juga tidak menunjukkan persamaan kriteria usia. Contoh, United Arab Emirates menggunakan usia untuk benda cagar budaya yang dilindungnya sekurang-kurangnya berusia 150 tahun, sedangkan mengenai sisa-sisa manusia dan binatang yang dilindungi sekurang-kurangnya berusia 1000 tahun; India, usia benda cagar budaya yang dilindunginya tidak kurang 100 tahun; sedangkan di Irak kriteria usia benda cagar budayanya 200 tahun lalu atau lebih; Malaysia memakai kiteria usia benda cagar budaya dari sebelum Januari tahun 1850; Syria lebih dari 200 tahun; Israel sebelum 1700 Masehi; Mesir usia cagar budayanya lebih dari 50 tahun atau termasuk gaya sekurang-kurungnya 50 tahun dan masih banyak lagi negar-negara yang menempatkan kriteria usianya 50 tahun atau lebih. Masih banyak lagi contoh kriteria usia benda cagar budaya di negara-negara lainnya yang tak mungkin disebutkan di sini semuanya. Menarik perhatian bahwa kriteria usia benda cagar budaya dalam U.U. No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya ada persamaannya dengan Mesir.
Mengenai nilai penting seperti dinyatakan dalam U.U. No. 5 Tahun 1992 bahwa benda cagar budaya harus mempunyai arti penting bagi sejarah ilmu pengetahuan dan kebudayaan, hal ini mempunyai arti bahwa peninggalan sejarah, arkeologi dan hal-hal yang berkaitan mempunyai arti penting bagi ilmu pengetahuan sesuai pembidangan dan kebudayaan termasuk benda cagar budaya yang harus dilindungi oleh Undang-Undang. Ternyata nilai-nilai penting dari segi ilmu pengetahuan ini juga dalam Undang-Undang nasional beberapa negara dicantumkan pula. Jadi, dalam hubungan bahwa pelestarian benda cagar budaya seperti tercantum dalam judul tulisan di atas bukan hanya mempunyai aspek hukum saja, tetapi juga aspek ilmiah yang tidak lepas dari penilaian benda-benda dan situs yang termasuk benda cagar budaya.
Pelestarian juga tidak bisa dilepaskan dari upaya pemanfaatan sesuai dengan ketentuan dalam Bab II Pasal 2 mengenai Tujuan Perlindungan. Karena, apabila hanya melestarikan benda cagar budayanya semata, masyarakat bisa beranggapan bahwa kegiatan ini bersifat pasif.
Kegiatan-kegiatan yang mencakup aspek perlindungan terhadap benda cagar budaya yang telah diketahui di atas antara lain aspek teknis, yaitu kegiatan-kegiatan yang dilakukan secara teknis ilmiah terhadap benda-benda cagar budaya yang diakibatkan kerusakan-kerusakan karena alam, misalnya pengaruh klimatologi, pengaruh gempa bumi, dan hal-hal lain akibat alam. Mengenai perlindungan terhadap ulah manusia yang juga mengakibatkan kerusakan, kehilangan dan lainnya telah dicantumkan pula dalam ketentuan-ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1992 dan P.P. No. 10 Tahun 1993, bahkan Kepmen-kepmen (keputusan menteri) dari para menteri yang bertanggung jawab atas perlindungan benda cagar budaya, seperti penguasaan, pemilikan, pendaftaran, perlindungan, pemeliharaan, pengelolaan, pemanfaatan, pencarian, penemuan, pengawasan, bahkan ketentuan pidana. Untuk pelaksanaan penegakan hukum ini diperlukan kerja sama antar instansi pemerintah yang berwenang atau penegak hukum dan instansi instansi lainnya serta lembaga-lembaga baik pemerintah maupun swasta serta masyarakat yang memiliki atau menguasai benda cagar budaya.
Baik perorangan maupun lembaga-lembaga kemasyarakatan yang menguasai atau memiliki benda cagar budaya diwajibkan melindungi dan memelihara benda cagar budayanya dari kerusakan akibat manusia maupun akibat alam. Mungkin ada pertanyaan, mengapa pemilik wajib memelihara dan melindungi benda cagar budayanya, walaupun segalanya telah diatur dengan kekuasaan negara? Padahal hak pemilikan itu dianggap penuh oleh si pemiliknya sehingga merasa bebas untuk memperlakukannya. Pemilikan atau penguasaan benda cagar budaya tidak demikian halnya, karena benda cagar budaya mempunyai fungsi sosial.
Sebagaimana lazimnya dengan peraturan perundang-undangan lainnya, maka UU No. 5 Tahun 1992 mengandung ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan hak dan kewajiban, baik yang ada pada orang maupun negara sendiri. Manusia sebagai subjectum yuridis dilengkapi oleh hukum dengan berbagai hak dan kewajiban, artinya, orang itu dapat mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban hukum. Kita menyadari bahwa Undang-Undang Tentang Benda Cagar Budaya ini erat sekali, kecuali dengan subyek hukumnya yaitu manusia, tetapi juga objek hukum yaitu benda cagar budaya itu sendiri, yang erat hubungannya dengan hukum kebendaan yang melekat dengan hak-haknya. Hak-hak kebendaan tersebut biasanya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, terutama pada Buku kedua meskipun masalah kebendaan tersebut telah dilepaskan dari masalah tanah oleh UUPA.
Menurut pendapat pemilik, pengertian hak milik adalah hak yang sempurna atas suatu benda, artinya bahwa pemilik benda tersebut mempunyai hak untuk berbuat bebas atas bendanya itu. Pemberian hak dan kewajiban pemilik dan penguasa benda cagar budaya untuk melakukan pengalihan, pemindahan dengan menghibahkan, menjual, menukarkan atau mewariskan, dan lainnya dibolehkan asal tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 5 Tahun l992 tentang Benda Cagar Budaya. Semua hal itu perlu ada izin dari instansi yang berwenang dalam bidang tersebut. Lagi pula karena hak pemilikan seperti halnya dengan hak penguasaan itu mempunyai fungsi sosial yang berarti orang tidak dibenarkan untuk membiarkan atau menggunakan hak pemilikannya merugikan kepentingan masyarakat atau orang, karena itu maka pemilikan atas benda cagar budaya tertentu diatur dalam pasal 6 sebagaimana telah dikutip di atas.
Mengenai hak pemilikan dan penguasaan benda cagar budaya dilihat dari segi hukum, akan didiskusikan lebih dalam pada bagian berikut ini. Dari Pasal 6 UU No. 5 Tahun 1992 yang berisi tentang pemberian hak pemilikan atau penguasaan benda cagar budaya dapat kita ambil beberapa catatan. Sekalipun orang diberikan hak pemilikan atau hak penguasaan suatu benda cagar budaya tertentu, namun hak tersebut tidak berarti dapat dipergunakan sewenang-wenang. Karena ia dibatasi oleh benda cagar budaya itu sendiri yang mempunyai fungsi sosial demi kepentingan umum. Tata tertib hukum tidaklah didasarkan atas hak kebebasan manusia, melainkan atas tugas-tugas sosial yang harus dijalankan oleh anggota masyarakat. Dalam teori ini yang disebut teori dari fungsi sosial pengertian “hak” diganti dengan pengertian “fungsi sosial” karena manusia hanya merupakan sebuah roda kecil dari mesin kemasyarakatan. Apa yang dijalankan manusia hanyalah suatu fungsi sosial.
Setiap hak diberi tujuan sosial yang berarti bahwa hak itu tidak dapat melindungi suatu kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan umum. Hak itu tidak dapat melindungi suatu kepentingan yang bersifat asosial atau dengan kata lain tidak ada kekuasaan yang oleh hukum diberikan kepada seseorang untuk dipakai dengan sengaja merugikan masyarakat. Menjalankan hak secara tidak sesuai dengan tujuan adalah menyimpang dari tujuan hukum (misbruik van recht), menyimpang dari menjamin kepastian hukum.
Meskipun pemilik benda cagar budaya diwajibkran melindungi dan melestarikan benda pemilikannya yang mungkin dianggap berat terutama dalam pemindahan hak pemilikannya, namun tetap diperhitungkan adanya pemberian imbalan yang wajar sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Kecuali itu, untuk meringankan upaya pemeliharaan terutama bangunan benda cagar budaya yang telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri yang berwenang, maka pemerintah memberikan kesempatan kepada pemilik atau penguasa bangunan benda cagar budaya meminta penghapusan atau pengurangan pajak bumi dan bangunan.
Undang-undang No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan dapat diimplementasikan Pasal 3 ayat (l) Obyek Pajak yang tidak dikenakan pajak bumi dan bangunan adalah obyek pajak yang:

  1. Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
  2. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau yang sejenis dengan itu.

Untuk pelestarian benda cagar budaya diperlukan langkah-langkah atau kegiatan, yaitu inventarisasi dan dokumentasi, pengamanan, pemugaran, pemeliharaan, preservasi, pengawetan, konservasi, publikasi dan penyuluhan, pembinaan dan pengembangan, penegakan hukum, serta kerja sama antarinstansi dan masyarakat. Dalam pelaksanaan kegiatan konservasi dan pemugaran memerlukan ilmu pengetahuan dan teknis (teknologi, arkeologi, sejarah, kimikologi, pengetahuan bahan, dan lain-lain). Prosedur teknis dan ilmiah tersebut sesuai dengan petunjuk dalam Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1993 Tentang Benda Cagar Budaya dan Keputusan Menteri serta sesuai dengan beberapa Charter seperti: ICOMOS, BURRA dan Konvensi-konvensi Internasional. Sebagai contoh kita kutip bahwa pelestarian terhadap bangunan benda cagar budaya memerlukan penanganan berbagai ilmu dan teknologi dapat kita kutip dari Pasal 2 ICOMOS Charter (1964) sebagai berikut.
“The conservation and the restoration of monuments must have resource to all the sciences and techniques which can contribute to the study and and saveguarding of the architectural heritage.”
Ketentuan-ketentuan mengenai perizinan dalam berbagai tindakan pelestarian harus dilakukan oleh siapa pun dengan tujuan agar benda cagar budaya tetap lestari dan tetap memiliki nilai-nilai penting bagi sejarah ilmu pengetahuan dan kebudayaan. Jadi, Upaya pelestarian dalam rangka perlindungan Benda Cagar Budaya tidak terlepas dari fungsi dan pemanfaatannya bagi masyarakat dan bangsa.
Perlu dikemukakan di sini bahwa di antara bangunan benda cagar budaya dan situs ada yang sudah didaftarkan sebagai milik budaya dunia, seperti Candi Borobudur, Candi Prambanan, Situs Prasejarah Sangiran—sesuai dengan Convention Concerning the Protection of the World Cultural and Natural Heritage Tahun 1972. Dalam konvensi internasional tersebut, negara pemiliknya juga tetap diwajibkan mengadakan perlindungan, pemeliharaan, konservasi dan sebagainya. Seperti disebutkan dalam National Protection and lnternational Protection of the Cultural and Natural Heritage; Artikel 4:
“Each state party to this Convention recognizes that the duty of ensuring the identification, protection, conservation, presentation and transmission to future generations of the cultural and natural heritage referred to in Articles 1 and 2 and situated on its territory, belongs primarily to that State. It will do all it can to this end, to the utmost of its own resources and, where appropriate, with any international assistance and co-operation, in particular, financial, artistic, scientific and technical, which it may be able to obtain”.
Keuntungan bagi Negara yang bangunan cagar budaya serta situsnya terdaftar sebagai milik dunia bisa mendapatkan imbalan sumber-sumber dana untuk perlindungan, pemugaran dan lainnya terhadap kerusakan-kerusakan yang dialami bangunan tersebut, sumbangan-sumbangan atau hadiah dari negara lain di mana Unesco turut mengusahakannya. Demikian pula organisasi-organisasi antarpemerintah. Usaha-usaha oleh negara pemiliknya dan dana-dana dari Unesco sesuai dengan apa yang tercantum dalam Bab IV Fund for the Protection of the World Cultural and Natural Heritage. Oleh karena itu, masyarakat dan bangsa Indonesia berbangga atas pengakuan milik dunia dan sebagai pemilik utamanya, kita wajib melindungi, memelihara dan lain sebagainya bagi pelestarian dan pemanfaatannya.
Upaya pelestarian dan pemanfaatan merupakan langkah awal dalam tujuan perlindungan Benda Cagar Budaya, dan sebagai tujuan akhirnya adalah untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Benda-benda cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah ilmu pengetahuan dan kebudayaan, sehingga perlu dilindungi dan dilestarikan demi pemupukan kesadaran jatidiri bangsa dan kepentingan nasional.
Benda cagar budaya sebagai warisan budaya bangsa secara rinci dapat dikatakan berfungsi sebagai berikut:

  1. Bukti-bukti sejarah dan budaya;
  2. Sumber-sumber sejarah dan budaya;
  3. Obyek ilmu pengetahuan sejarah dan budaya;
  4. Cermin sejarah dan budaya;
  5. Media untuk pembinaan dan pengembangan nilai-nilai budaya;
  6. Media pendidikan budaya bangsa sepanjang masa;
  7. Media untuk memupuk kepribadian bangsa di bidang kebudayaan dan ketahanan nasional;
  8. Obyek wisata budaya.

Fungsi-fungsi tersebut di atas sebenarnya telah tercantum secara ringkas dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1992, Bab VI Pemanfaatan pada Pasal 19, yang berbunyi:

  1. Benda cagar budaya tertentu dapat dimanfaatkan unfuk kepentingan agama, sosial, pariwisata, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan;
  2. Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (l) tidak dapat dilakukan dengan cara atau apabila:
  3. bertentangan dengan upaya perlindungan benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat(2);
  4. Semata-mata untuk mencari keuntungan pribadi dan/atau golongan.
  5. Ketentuan tentang benda cagar budaya yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan cara pemanfaatannya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Lebih rinci mengenai pemanfaatan diatur pada P.P. No. 10 Tahun. 1993, Bab V pada pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 39. Hal terpenting adalah tentang pemanfaatan benda cagar budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kelestarian benda cagar budaya mengenai perizinan dari menteri, izin pemanfaatan dari menteri, penghentian pemanfaatan yang tidak sesuai dengan perizinan yang diberikan dan bertentangan dengan upaya perlindungan benda cagar budaya, pemanfaatan benda cagar budaya yang sudah tidak berfungsi lagi sebagai fungsinya semula, pemanfaatan benda cagar budaya dengan penggandaan, dan lainnya. Fungsi benda cagar budaya dengan situsnya dari segi pelestarian dan pemanfaatannya bagi memajukan kebudayaan nasional Indonesia jelas mempunyai peranan penting. Undang-undang No. 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya yang sifatnya sentralistik, kelak hasil revisinya perlu ada penyesuaian dengan berlakunya Undangundang No. 22 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Daerah Otonomi dan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Daerah Propinsi Sebagai Daerah Otonomi.
Penulis pernah menyarankan bahwa hal-hal penting yang tetap diurus di pemerintah pusat ialah hal-hal yang erat kaitannya dengan international convention dan juga benda cagar budaya yang sudah menjadi milik dunia. Selain hal-hal tersebut, aturan mengenai perizinan pembawaan benda cagar budaya ke luar lndonesia harus tetap dari pemerintah pusat yang telah mendapat rekomendasi dari pemerintah daerah otonom. Kecuali itu, perlu segera diadakan klasifikasi bangunan dan situs-situs mana yang harus dilakukan kegiatannya oleh pemerintah pusat dan mana yang dapat dilakukan oleh daerah otonomi. Perlu juga dipikirkan bagaimana tentang pengaturan kegiatan-kegiatan pelestarian dan pengelolaan benda cagar budaya bawah air sehubungan telah adanya juga UndangUndang yang memberikan hak-hak kepada daerah-daerah yang kedudukannya erat dengan lautan dengan adanya pembagain batas 4 mil dan 12 mil antara kabupaten, kotamadya dan provinsi. Urgensinya, segera dilahirkan revisi Undang-Undang. No. 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya.[]
Daftar Pustaka
Conventions and Recomendations of Unesco Concerning the Protection of the Cultural Heritage, UNESCO, 1985.
Daifuku, Hiroshi, The Significance of Cultural Property, Museums and Monuments XI The Conservation of Cultural Property and Special Reference to Tropical Conditions, UNESCO, 1968.
Djindang, Moh. Saleh, Pengantar dalam Hukum Indonesia. Cet. XI Jakarta: Bachtiar Baru, 1989.
Himpunan Peraturan Perudang-undangan Republik lndonesia Tentang Benda Cagar Budaya, Direktorat Peninggalan Sejarah dan Purakala Ditjen Kebudayaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, 1997; KEPMEN dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, 1995.
ICOMOS (Intemational Comission on Monuments and Sites). Venice, l964 Burra Charter (The Australia ICOMOS Charter for the Conservation of Places of Cultural Significance), 1978, I 984.
Mustafa, Bachsan, dkk., Asas-Asas Hukum Perdata dan Hukum Dagang, Bandung: Armico, 1985.
The Protection of Movable Cultural Property I, Compendium of Legislative Texts. UNESCO, 1984.
Tjandrasasmita, Uka, ”Pemugaran Bangunan Peninggalan Sejarah Merupakan Kegiatan Ilmiah dan Teknik” dalam Forum Pengawasan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan No. 15 Tahun IV, hlm. 3l-34. Kutipan ICOMOS dan BURRA Charter Pada hlm. 32.
Tjandrasasmita, Uka, Usaha-usaha Perlindungan dan Pembinaan Peninggalan Sejarah dan Purbakala dalam Pembangunan Nasional. Depdikbud: 1982.
Undang-Undang R.I. No. 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan, Semarang: CV Aneka Ilmu, 1990.
***disadur dari sebuah tulisan Uka Tjandrasasmita, pada jurnal berikut
Wallahu a’lam

(Visited 149 times, 1 visits today)
Pelestarian Benda Cagar Budaya dan Pemanfaatannya bagi Pembangunan Bangsa
Tagged on:     

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://117.18.0.19/ https://117.18.0.17/ bandarqq pkv games dominoqq bandarqq dominoqq https://jftbasic.com/bonus-new-member/ https://jftbasic.com/modul/slot-pulsa/ https://jftbasic.com/modul/slot-maxwin/ https://jftbasic.com/modul/slot-kamboja/ https://jftbasic.com/modul/slot-thailand/ https://www.neotiahospital.com/dominoqq/ https://www.neotiahospital.com/bandarqq/ https://www.neotiahospital.com/robopragma/ https://prosulut.com/wp-content/slot-thailand/ https://prosulut.com/robopragma/ dominoqq bandarqq slot77 pkv games https://aim-ima.be/bandarqq/ https://aim-ima.be/dominoqq/ https://aim-ima.be/pyramid/ https://www.muistiliitto.fi/bandarqq/ https://tengerenge.com/alchemy/dominoqq/ https://oasismedical.com/robopragma/ https://oasismedical.com/slot-garansi-kekalahan/ https://www.jayanewslive.com/bandarqq/ https://www.jayanewslive.com/dominoqq/ https://www.jayanewslive.com/pkv/ https://hpnonline.org/wp-content/xrp/ https://hpnonline.org/wp-content/-/bandarqq/ https://hpnonline.org/wp-content/-/dominoqq/ https://ingeniomayaguez.com/inicio/wp-content/metahero/slot-terpercaya/ robopragma slot pulsa slot toto pkv games https://maximafoundation.org/ https://gsconsultants.lk/bandarqq/ https://gsconsultants.lk/dominoqq/ pkv games https://revistacipa.com.br/judi-bola-euro-2024/ pkv games https://ashleyadillon.com/ slot77 judi bola https://acapulco.gob.mx/mailer/ https://acapulco.gob.mx/tys/docs/ https://acapulco.gob.mx/pcivil/css/ https://acapulco.gob.mx/pcivil/uac/ https://acapulco.gob.mx/pcivil/recomendaciones/ pkv games dominoqq bonus new member slot depo 5k pkv games slot thailand slot garansi kekalahan slot dana situs toto slot thailand slot gacor mpo play slot bri slot bca slot dana slot mahjong ways slot77 slot77 slot123 pkv games pkv games pkv games pkv games pkv games bandarqq dominoqq dominoqq dominoqq dominoqq MPO mpo play mpo play bandarqq bandarqq pkv games pkv games pkv games jam hoki main slot jam hoki main slot bandarqq bandarqq pkv games bandarqq bandarqq bandarqq bandarqq dominoqq dominoqq dominoqq pkv games pkv games pkv games pokerqq mpo slot indonesia dominoqq bandarqq pkv games bandarqq pkv games pkv games
https://teradata.co.id/dana/ slot thailand https://bpsk.kuningankab.go.id/indosat/ https://sraten.tuntang.semarangkab.go.id/wp-content/uploads/2023/joker123/ https://sraten.tuntang.semarangkab.go.id/wp-content/uploads/2023/sbobet-sbobet88-judi-bola-mix-parlay/ DEPO 5 BONUS 5 DEPO 10 BONUS 10 DEPO 15 BONUS 15 DEPO 20 BONUS 20 DEPO 25 BONUS 25 DEPO 30 BONUS 30 DEPO 35 BONUS 35 DEPO 40 BONUS 40 DEPO 45 BONUS 45 DEPO 50 BONUS 50 DEPO 75 BONUS 75 DEPO 100 BONUS 100 DEPO 150 BONUS 150 DEPO 200 BONUS 200 SLOT MPO MPO SLOT MPOPLAY ROBOPRAGMA SLOT GARANSI KEKALAHAN SLOT DEPO 1K SLOT DEPO 5K SLOT DEPO 10K SLOT DEPO 15K SLOT DEPO 20K SLOT DEPO 25K SLOT DEPO 30K SLOT DEPO 35K SLOT DEPO 40K SLOT DEPO 45K SLOT DEPO 50K SLOT DEPO 55K SLOT DEPO 60K SLOT DEPO 65K SLOT DEPO 70K SLOT DEPO 75K SLOT DEPO 80K SLOT DEPO 85K SLOT DEPO 90K SLOT DEPO 95K SLOT DEPO 100K SLOT DEPO 1000 SLOT DEPO 10000 SLOT DEPO 100000 SLOT4D SLOT THAILAND SLOT KAMBOJA SLOT INDONESIA SLOT TRIOFUS SLOT777 SLOT88 SLOT77 SLOT123 SLOT PYRAMID SLOT SPACEMAN SLOT KAKEK MERAH SLOT BONUS SLOT GACOR SLOT ONLINE SLOT DEMO SLOT DANA SLOT OVO SLOT PULSA SLOT DEPOSIT PULSA SLOT TELKOMSEL SLOT INDOSAT BONUS NEW MEMBER DEPOSIT PULSA DEPOSIT PULSA TANPA POTONGAN PKV GAMES BANDARQQ DOMINOQQ POKERQQ IDNPOKER IDNSLOT POKERV QQ ONLINE SITUS TOTO DATA MACAU DATA KAMBOJA DATA INDONESIA DATA HONGKONG DATA SYDNEY DATA SINGAPORE BETSERU BUNGA188 YING77 OLE777 GB777 BK8 GACOR669 SELOT188 NOMOREBET BERKAH186 VENTURE89 AFGGAME 888SLOT 1WIN RUMAH258